Berita Nasional

Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tak berizin

Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah dilakukan mengumumkan sanksi bagi individu yang digunakan melanggar ketentuan yang mana mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, juga bagi merekan yang mana memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Awal Minggu (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) beberapa orang sanksi akan diberlakukan.

Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan untuk individu yang digunakan kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga terhadap pemegang semua jenis visa kunjungan yang tersebut mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah lalu kawasan suci selama periode yang dimaksud sudah ditentukan.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan untuk siapa sekadar yang tersebut mengajukan visa kunjungan untuk individu yang tersebut telah lama melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang telah dilakukan memasuki atau tinggal di kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode yang digunakan ditentukan.

Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dimaksud terlibat.

Denda yang mana sebanding juga akan dikenakan terhadap siapa belaka yang mana mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah juga kawasan suci selama periode tersebut, dan juga terhadap merek yang tersebut menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan pada bervariasi jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang dimaksud dimaksud salah satunya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau tempat kejadian pemondokan jemaah Haji.

Denda yang dimaksud mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan merekan atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka itu untuk tinggal.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dimaksud ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, penyusup ilegal yang dimaksud mencoba melaksanakan Haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang dimaksud melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara dengan syarat mereka itu juga dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang mana digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang dimaksud dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang digunakan terlibat.

Sumber: SPA-OANA

Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin

Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin

Related Articles

Back to top button