Teknologi

Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

DKI Jakarta – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dimaksud dinilai mengandung sejumlah ketidakakuratan faktual tentang media yang dimaksud serta mekanisme operasinya.

"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang mana didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang kegiatan ekonomi program juga cara kerja bidang usaha kami," kata perusahaan pada keterangan resmi di blognya pada Selasa.

Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah habitat terbuka lalu Google Play hanyalah salah satu dari berbagai cara untuk mendapatkan perangkat lunak pada Indonesia.

Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi rakyat Tanah Air untuk menemukan dan juga mengakses aplikasi.

Di Android, Google menyediakan sejumlah pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga serta unduhan dengan segera dari platform web para pengembang.

"Apple App Store lalu beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.

Kedua, Google mengklaim cara mereka itu menjalankan Play Store sudah memperkuat ekosistem aplikasi mobile yang tersebut sehat walafiat dan juga kompetitif dalam Indonesia.

Dalam keputusannya, KPPU telah dilakukan menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk mengupayakan habitat ini, mengingat banyaknya layanan yang mana disediakan oleh Google Play. Layanan yang mana dimaksud mulai dari upaya untuk melindungi keamanan Android lalu Play, distribusi aplikasi, hingga alat kemudian pelatihan pengembang.

Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang tersebut menyediakan sistem pembayaran yang tersebut konsisten, aman, juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.

Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang mana terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang mana jual konten digital di perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi asal untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

"Model industri kami menggalakkan perubahan serta pembangunan ekonomi berkelanjutan ke platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.

Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah pernah menunjukkan komitmen yang digunakan kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah terjadi menjawab berbagai perasaan khawatir yang digunakan dipertimbangkan oleh KPPU, di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play serta memperluas metode pembayaran yang tersedia.

Disebut, Google Play menggalang berbagai metode pembayaran juga merupakan toko program besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran merek sendiri. UCB telah terjadi tersedia untuk pengembang perangkat lunak di Negara Indonesia sejak tahun 2022, juga Indonesia diantaranya di antara negara pertama di dalam bumi yang digunakan mendapat faedah dari inisiatif ini.

Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim di dalam Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB sudah pernah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang dikerjakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.

Upaya banding Google juga akan mengangkat sebagian keberatan tambahan, diantaranya kekeliruan faktual, kesulitan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang tersebut diajukan.

"Kami miliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami lalu mengharapkan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang digunakan berjalan," kata Google.

Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play

Related Articles

Back to top button