Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif lalu Terbuka

JAKARTA – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit) Jimmy Masrin menyatakan siap menjalani semua proses hukum dengan kooperatif dan juga terbuka. Dia yakin setiap setiap kebijakan yang diambil sebagai Dewan Komisaris dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan lalu iktikad baik.
“Keputusan yang mana saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang digunakan sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan aktivitas pidana korupsi,” kata Jimmy, Rabu (26/3/2025).
Saat ini, Jimmy ditahan di area Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 20 hari sejak 20 Maret 2025. Penahanan Jimmy sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Modal Ekspor Indonesia ( LPEI ).
Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso mengungkapkan bahwa tuduhan kerugian negara senilai Mata Uang Dollar 60 jt tidak ada memiliki dasar hukum. Marcella menuturkan, utang PT Petro Energy telah lama direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) juga PT Pada Idi (PT PI).
Status pembayaran dari kedua entitas itu tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI. Sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar Simbol Dolar 1.500.000 dari utang awal beberapa orang Mata Uang Dollar 10.000.000 untuk PT CM lalu Simbol Dolar 36.989.332,13 dari utang awal beberapa Mata Uang Dollar 50.000.000 untuk PT PI.
“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penangkapan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 juga 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tidaklah relevan,” ujar Marcella pada keterangan tertulisnya.
Dia melanjutkan, selama menjabat, Jimmy sudah pernah menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, lanjut dia, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang dimaksud kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama.
Dia melanjutkan, putusan pengadilan sudah pernah menyatakan bahwa penyimpangan yang disebutkan dilaksanakan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Marcella membeberkan berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana dilaksanakan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya.
Dia menuturkan, persetujuan komisaris menghadapi pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, bukanlah bentuk pengesahan melawan tindakan melawan hukum. Tim hukum menyayangkan kebijakan penangkapan terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah dilakukan menunjukkan kerja sejenis penuh, hadir di setiap pemeriksaan, serta masih menjalankan kewajiban pembayaran terhadap LPEI.
“Dengan kerja identik penuh juga iktikad baik sejak awal, penangkapan seharusnya bukan menjadi langkah yang dimaksud diperlukan,” pungkas Marcella.
Diketahui, dari lima terperiksa pada perkara LPEI, tiga dalam antaranya sudah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, kemudian Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai prospek kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar sudah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.






