Berita Nasional

Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi serta waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.

Keputusan itu tertuang di SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang mana ditandatangani Menteri PANRB, pada Hari Jumat (4/4/2025). Rini menjelaskan, kebijakan itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan masyarakat kemudian pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

“Kita ingin melakukan konfirmasi pelayanan masyarakat masih berjalan lalu mobilitas rakyat ketika arus balik masih aman lalu nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dijalankan dengan mempertimbangkan fleksibilitas juga tetap memperlihatkan melakukan konfirmasi terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini di keterangan tertulis, Hari Jumat (4/4/2025).

Keputusan untuk FWA didasari berhadapan dengan adanya masukan dari Kementerian Perhubungan juga stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.

“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, kemudian keselamatan mobilitas rakyat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan serta kualitas pelayanan publik,” kata Rini.

Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat kemudian tempat bisa jadi mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, juga tidaklah mengganggu layanan rakyat untuk masyarakat,” tutur Rini.

Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan juga cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 juga Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.

Related Articles

Back to top button