Berita Nasional

Cara lalu persyaratan ganti alamat KTP secara online tahun 2025

Ibukota Indonesia – Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada masa kini semakin sederhana dengan adanya layanan online yang digunakan disediakan oleh Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam berubah-ubah daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah rakyat pada mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak kemudian waktu.

Layanan ini memungkinkan penduduk untuk mengurus inovasi alamat tanpa harus datang dengan segera ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya bermetamorfosis menjadi lebih besar praktis dan juga efisien, sekaligus menurunkan antrean dan juga mempercepat pelayanan bagi penduduk yang dimaksud membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara lalu kriteria yang digunakan diperlukan.

Syarat penggantian alamat KTP secara online

Sebelum mengajukan permohonan pembaharuan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda telah terjadi menyiapkan dokumen-dokumen yang tersebut diperlukan. Persyaratan ini telah dilakukan diatur di Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 juga Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:

1. Kartu Keluarga (KK)

Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lampirkan KTP asli juga salinan fotokopi.

3. Pas foto

Gunakan foto berukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.

4. Surat Keterangan Pindah (SKP)

Pastikan dokumen ini telah dilakukan distempel dan juga ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.

5. SKP tembusan

Dokumen ini harus miliki stempel juga tanda tangan sebagai tembusan untuk pihak kelurahan atau kecamatan terkait.

Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan inovasi alamat KTP secara online:

1. Akses Laman Resmi Disdukcapil

Kunjungi laman web Disdukcapil sesuai domisili Anda yang tersebut menyediakan layanan pindah alamat secara online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.​

2. Pengisian data diri

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu nomor ponsel yang berpartisipasi pada kolom yang digunakan disediakan.

3. Pilih jenis layanan

Pilih opsi "Perpindahan Keluar" atau sesuai dengan layanan yang dimaksud dibutuhkan.

4. Pilih anggota keluarga yang tersebut pindah

Tentukan siapa semata anggota keluarga yang dimaksud akan pindah domisili.​

5. Isi data kepindahan

Lengkapi data kepindahan, termasuk NIK pemohon atau anggota keluarga yang tersebut akan pindah, alamat asal, alamat tujuan, kemudian alasan pindah.​

6. Unggah dokumen pendukung

Unggah dokumen yang mana diperlukan, seperti KTP, KK, serta SKP dari kelurahan.​

7. Kirim permohonan

Setelah semua data terisi dan juga dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan.

8. Verifikasi oleh petugas

Tunggu rute verifikasi dari tim Disdukcapil. Jika data dan juga dokumen lengkap dan juga valid, pelaku akan memproses permohonan Anda.​

9. Penerbitan dokumen baru

Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Negara Indonesia (SKPWNI) serta Kartu Keluarga dengan alamat baru.​

10. Unduh dan juga cetak dokumen

Unduh dokumen yang digunakan telah terjadi diterbitkan serta cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk keperluan administrasi selanjutnya.​

Layanan online ini mungkin saja belum tersedia di semua daerah. Oleh dikarenakan itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya ke Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar tahapan dapat diwujudkan secara daring, beberapa wilayah kemungkinan besar masih memerlukan diperkenalkan fisik untuk verifikasi tertentu.

Selalu ikuti petunjuk yang tersebut diberikan oleh Disdukcapil setempat agar rute berjalan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang digunakan Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan di pengisian informasi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan di rute pembaharuan alamat KTP.

Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan rakyat dapat tambahan simpel serta cepat di mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri masih akurat serta up-to-date sesuai domisili terbaru.

Artikel ini disadur dari Cara dan syarat ganti alamat KTP secara online tahun 2025

Related Articles

Back to top button