Berita Nasional

KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan lebih besar dari 16.000 pelopor negara yang digunakan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah yang dimaksud berdasarkan data per 9 April 2025.

“Masih terdapat 16.867 PN/WL yang digunakan belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).

Diketahui, Lembaga Antirasuah menambah masa berlaku batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka dengan patuh.

“Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh pada kebenaran serta kelengkapan aset kemudian harta yang dilaporkan pada LHKPN. KPK juga mengimbau untuk pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan juga mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di dalam instansinya,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan inovasi batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. “Batas akhir yang dimaksud semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, sudah pernah diundur menjadi tanggal 11 April 2025,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan, langkah ini diambil pasca mempertimbangkan berbagai faktor yang digunakan berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur kemudian cuti sama-sama pada rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

“Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi pelaksana negara,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button