Olahraga

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

DKI Jakarta – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela regu nasional suatu negara merupakan tahapan yang dimaksud mempunyai regulasi ketat. FIFA telah lama menetapkan beberapa jumlah aturan agar rute ini bukan disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA serta hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur persyaratan naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang digunakan ingin membela kelompok nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir di dalam wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki penduduk tua biologis yang digunakan lahir pada negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang dimaksud lahir dalam negara tersebut.

  4. Tinggal pada negara yang dimaksud di jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.

Jika manusia pemain tak memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka itu wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi membela tim nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan bukanlah bertujuan untuk bermain bagi grup nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang sebelumnya telah lama membela kelompok nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain semata-mata sanggup mengganti tim nasional jika:

  1. Pernah bermain di pertandingan resmi untuk grup nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang di pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia pada bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain lebih banyak dari tiga pertandingan resmi dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain dalam Piala Bumi FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua kriteria ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Tanah Air antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.

  • Tinggal di dalam Indonesi minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak ada berturut-turut.

  • Sehat jasmani lalu rohani.

  • Bisa berbahasa Negara Indonesia lalu memahami Pancasila dan juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat di aktivitas kejahatan dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari 1 tahun.

  • Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Negara Indonesia terhadap individu yang dianggap berjasa atau miliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola dalam Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola di Indonesi biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing grup nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum serta HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang mana ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan pada DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini sanggup melibatkan sidang lalu uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain bisa saja didaftarkan sebagai pemain regu nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk memverifikasi bahwa pemain yang membela pasukan nasional miliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah belaka sebagai cara instan meningkatkan kekuatan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang dimaksud bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja bermetamorfosis menjadi WNI juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR apabila naturalisasi dikerjakan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin meyakinkan bahwa sepak bola internasional masih berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang digunakan hanya saja berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh akibat itu, setiap federasi lalu negara harus menjamin bahwa langkah-langkah naturalisasi dikerjakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Related Articles

Back to top button