MFA ASN lalu cara mengaktifkannya melalui web digital BKN

Ibukota Indonesia – Keselamatan di planet digital sekarang ini bermetamorfosis menjadi prioritas utama, mengingat tingginya risiko peretasan hingga aksi phishing. Oleh sebab itu, instansi pemerintah diantaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan menguatkan sistem pengamanan data digital guna mencegah hal-hal yang dimaksud tidaklah diinginkan.
Sebagai langkah nyata, pada April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem terbaru yang mana dirancang untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.
Salah satu layanan utama di sistem ini adalah penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), yang dimaksud berfungsi melindungi integritas dan juga kerahasiaan data ASN. Dengan hadirnya ciri ini, seluruh PNS lalu PPPK diwajibkan untuk segera mengaktifkannya.
Terkait peluncuran tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa di dalam era digital, data merupakan aset penting yang digunakan berperan besar pada mengupayakan pengembangan juga peningkatan efisiensi.
“Data tidak hanya sekali sekadar bilangan bulat atau statistik, tetapi juga aset strategis yang berubah menjadi dasar di pengambilan tindakan juga penyusunan kebijakan,” jelasnya.
Lalu, apa sebenarnya MFA ASN itu juga bagaimana cara mengaktifkannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini, menyampaikan bermacam sumber.
Mengenal apa itu MFA ASN?
Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode pengamanan digital yang dimaksud mengharuskan pengguna melintasi lebih banyak dari satu tahapan verifikasi pada waktu mengakses layanan sistem BKN. Mekanisme ini dirancang untuk menguatkan pemeliharaan terhadap data digital, khususnya data kepegawaian.
Dengan adanya MFA, serangkaian masuk ke sistem bukan hanya saja mengandalkan kata sandi. Penggunawan juga harus melalui langkah tambahan seperti memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang dimaksud dikirimkan ke perangkat yang tersebut sudah terdaftar.
Penambahan sistem verifikasi ganda ini memberikan pengamanan ekstra terhadap data penting milik BKN lalu instansi pemerintah lainnya, sehingga risiko kebocoran data akibat peretasan atau serangan phishing dapat diminimalkan.
Langkah-langkah mengaktifkan MFA ASN
1. Buka browser dan kunjungi platform resmi BKN melalui link https://asndigital.bkn.go.id
2. Setelah halaman utama terbuka, pilih opsi "Login", tak lama kemudian masukkan username dan kata sandi akun MyASN yang dimaksud telah Anda miliki.
3. Jika berhasil masuk, sistem akan menampilkan pemberitahuan untuk mengaktifkan ciri MFA. Klik tombol “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.
4. Tunggu beberapa pada waktu hingga muncul kode QR. Pindai kode yang dimaksud menggunakan perangkat lunak seperti Google Authenticator atau perangkat lunak pemindai QR lainnya yang tersebut menggalang layanan serupa.
5. Setelah tahapan pemindaian berhasil, program akan menampilkan kode OTP. Masukkan kode yang disebutkan ke kolom yang mana tersedia dalam halaman aktivasi.
6. Terakhir, tunggu hingga proses selesai. Nama perangkat yang mana digunakan akan muncul, sesudah itu klik “Submit” untuk menyelesaikan rute aktivasi MFA.
Sebagai informasi penting, berdasarkan ketentuan resmi dari BKN pusat, seluruh PNS kemudian PPPK diwajibkan mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025.
Setelah melintasi tanggal tersebut, seluruh akses ke data juga layanan kepegawaian hanya saja akan tersedia melalui portal ASN Digital, lalu pengguna yang tersebut belum mengaktifkan MFA tak akan dapat mengakses-nya.
Artikel ini disadur dari MFA ASN dan cara mengaktifkannya melalui situs digital BKN