Berita Nasional

Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang tersebut dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa bukan berdasarkan menurut hukum.

“Menolak pembelaan yang mana diajukan oleh penasihat hukum terdakwa oleh sebab itu tidaklah berdasar hukum,” ujar Gori Rambe di ruang sidang di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).

Oditur Militer masih pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo kemudian Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang tersebut juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan belaka dituntut penjara selama empat tahun menghadapi perkara penadahannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer sebab terdakwa terbukti telah terjadi melakukan langkah pidana yang digunakan didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.

Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono mengajukan permohonan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengatakan bahwa terdakwa tiada bersalah melakukan aktivitas pidana sebagaimana yang digunakan didakwakan lalu dituntut oleh oditur militer.

“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli kemudian terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.

Penasihat hukum juga mengajukan permohonan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan hukum dan juga memohon agar dapat memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.

Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah lama mendatangi keluarga korban dan juga menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan untuk pihak keluarga korban yang mana meninggal dunia sebesar Rp100 jt juga pihak korban yang mana luka sebesar Rp35 juta.

“Bahwa para terdakwa telah memohonkan maaf untuk pihak korban di tempat muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meskipun sudah ada disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tak menghilangkan hukuman,” sambungnya.

Related Articles

Back to top button