Perbedaan fungsi lalu wewenang DPR – MPR

Ibukota Indonesia – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang tersebut menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya mempunyai perbedaan mendasar di tugas, fungsi, lalu wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif yang digunakan mewakili rakyat secara nasional kemudian mempunyai kewenangan membentuk undang-undang bersatu Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN), dan juga mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden terhadap MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dimaksud berat.
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun, mewakili partai urusan politik yang dimaksud lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara yang tersebut terdiri melawan seluruh anggota DPR serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR miliki tugas utama menetapkan dan juga mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan juga melantik Presiden juga Wakil Presiden terpilih.
MPR juga mempunyai kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan kebijakan kebijakan pemerintah dari DPR juga putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang mana bersifat strategis.
Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan DPR lalu MPR
Perbedaan utama antara DPR kemudian MPR dapat dijelaskan pada beberapa poin berikut:
- Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan delegasi rakyat dari partai kebijakan pemerintah hasil pemilihan umum legislatif. Sementara itu, MPR terdiri melawan seluruh anggota DPR dan juga seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan kebijakan pemerintah juga perwakilan daerah.
- Fungsi juga tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, juga pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih besar menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah juga menetapkan UUD, dan juga melantik dan juga memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
- Kewenangan khusus: DPR miliki hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, dan juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden untuk MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR lalu memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di forum sidang paripurna.
Kehadiran DPR juga MPR pada sistem demokrasi Nusantara berperan penting pada menyimpan akuntabilitas pemerintahan dan juga keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi juga Pancasila.
Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR