Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa tindakan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan diselenggarakan di dalam Pengadilan Militer II-08 Ibukota pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa di perkara ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di tempat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Dia menyampaikan rencana persidangan telah dilakukan dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.
“Pemeriksaan saksi sudah pernah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.
Adapun pada persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohon agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tak bersalah melakukan aksi pidana sebagaimana yang dimaksud didakwakan kemudian dituntut oleh oditur militer.
SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses?
“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli dan juga terdakwa tiga menghadapi nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.
Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan hukum dan juga meminta-minta agar bisa jadi memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.






