Ekonomi Bisnis

Wajib Tahu, Hal ini Cara Hitung serta Bayar Pajak Kendaraan di tempat DKI Jakarta

JAKARTA – otoritas Provinsi DKI Ibukota Indonesia kembali mengimbau penduduk untuk memahami lalu memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah lama diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah, yang tersebut merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat kemudian Daerah.

Kepatuhan membayar PKB tidak cuma kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, dan juga peningkatan prasarana rakyat dalam Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota meminta seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan masyarakat yang digunakan tambahan baik lalu pengerjaan wilayah yang berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Angka serta Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, Hari Jumat (4/4/2025).

PKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan menghadapi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang mana terdaftar di tempat wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang dimaksud dibebankan terhadap setiap orang atau badan yang dimaksud mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dikenakan pajak mencakup kendaraan darat juga air, kecuali jenis tertentu yang mana mendapatkan pengecualian.

Kendaraan yang Tidak Dikenakan PKB:

1. Kereta api

2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan juga keamanan negara

3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang digunakan memperoleh infrastruktur pembebasan pajak

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan milik produsen atau importir yang dimaksud digunakan hanya saja untuk pameran kemudian tidak untuk dijual

Related Articles

Back to top button