Teknologi

10 Negara yang tersebut melarang scan biometrik Worldcoin World App

DKI Jakarta – Aplikasi komputer World App atau dikenal pula dengan nama Worldcoin berada dalam berubah menjadi sorotan rakyat global, termasuk pada Indonesia. Popularitasnya meroket pasca menawarkan imbalan finansial bagi penduduk yang tersebut bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai hingga Rp800 ribu.

Namun, di dalam balik tawaran tersebut, berubah-ubah negara mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, khususnya terkait data biometrik sensitif.

Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk menciptakan identitas digital global bernama World ID. Meski diklaim aman oleh pengembangnya, banyak negara telah lama mengambil langkah tegas sebagai larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.

Berikut ini adalah 10 negara yang tersebut diketahui telah lama menghentikan atau membatasi aktivitas pindai biometrik oleh Worldcoin:

1. Spanyol
Badan Perlindungan Angka Spanyol (AEPD) pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data biometrik warga negaranya. Pengadilan Tinggi Spanyol mengupayakan kebijakan yang disebutkan dengan alasan pengamanan kepentingan publik, pasca menemukan pelanggaran terhadap Regulasi Perlindungan Angka Umum Uni Eropa (GDPR).

2. Hong Kong
Kantor Komisaris Privasi untuk Angka Pribadi (PCPD) Hong Kong menghentikan seluruh operasi pemindaian iris oleh Worldcoin pada Mei 2024. Investigasi PCPD menemukan bahwa pemrosesan data oleh Worldcoin bersifat berlebihan dan juga tak perlu, juga telah dilakukan memindai lebih tinggi dari 8.000 warga tanpa transparansi yang digunakan memadai.

3. Jerman
Otoritas Perlindungan Fakta Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif untuk Worldcoin pada Desember 2024. Sebelumnya, pada Mei, Worldcoin menyatakan sudah menghentikan sistem verifikasi lamanya kemudian menghapus semua data biometrik pengguna pada Jerman.

4. Brasil
Otoritas Perlindungan Angka Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin mulai 25 Januari 2025. Larangan itu diberlakukan pasca penyelidikan yang menemukan pelanggaran terhadap hukum proteksi data pribadi pada Brasil, di antaranya ketidaksesuaian di memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.

5. Kolombia
Badan Pengawas Industri lalu Perdagangan Kolombia pada Agustus 2024 mengingatkan warganya untuk berhati-hati terhadap kegiatan verifikasi biometrik Worldcoin. Investigasi diresmikan menyusul perasaan khawatir menghadapi pengamanan data sensitif, meskipun hasil akhir investigasi belum diumumkan.

6. India
Pada Desember 2023, Worldcoin mengumumkan pengurangan sementara aktivitas verifikasi luring di dalam India. Langkah itu dikaitkan dengan tingginya permintaan, namun beberapa laporan mengatakan adanya tekanan dari otoritas pemerintah India terkait isu regulasi data.

7. Korea Selatan
Komisi Perlindungan Pengetahuan Pribadi Korea Selatan membuka penyelidikan pada Februari 2024 pasca menerima aduan publik. Komisi menyelidiki 10 lokasi verifikasi iris Worldcoin, dengan fokus pada kemungkinan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Pengetahuan Pribadi kemudian pengiriman data ke luar negeri.

8. Kenya
Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin sejak Agustus 2023. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Kenya menyatakan bahwa larangan kekal berlaku meskipun ada tekanan dari pihak luar, di antaranya Amerika Serikat, hingga keamanan juga integritas layanan dipastikan.

9. Portugal
Portugal menangguhkan sementara kegiatan pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin pada Maret 2024. Otoritas setempat menyatakan adanya kegelisahan bahwa data pengguna bukan dapat dihapus secara permanen serta persetujuan pengaplikasian data sulit untuk dicabut.

10. Indonesia
Kementerian Komunikasi juga Digital (Komdigi) Indonesia menyembunyikan akses terhadap layanan Worldcoin serta WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025. Langkah ini diambil setelahnya laporan komunitas mengenai kegiatan verifikasi iris secara massal di dalam Bekasi. Komdigi juga akan memanggil mitra lokal Worldcoin di dalam Indonesia, yaitu PT Terang Bulan Abadi serta PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi lebih besar lanjut.

Kekhawatiran utama yang dimaksud disuarakan oleh negara-negara yang dimaksud meliputi risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi pada pengumpulan juga penyimpanan data, juga ancaman terhadap privasi pengguna di skala besar.

Sementara itu, pihak pengembang Worldcoin, yaitu Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa pihak merekan bukan menyimpan data pribadi pengguna serta pengguna tetap miliki kendali penuh berhadapan dengan informasi mereka. TFH juga mengklaim telah dilakukan melakukan diskusi dengan beragam otoritas sebelum beroperasi ke Nusantara juga menyelenggarakan kampanye edukasi publik.

Meski begitu, TFH menyadari bahwa teknologi yang tersebut ditawarkan bersifat baru kemudian dapat memunculkan perasaan khawatir di masyarakat. Karena itu, pengawasan ketat dari otoritas data juga proteksi konsumen masih menjadi kunci pada pelaksanaan teknologi biometrik ini.

Artikel ini disadur dari 10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App

Related Articles

Back to top button