Berita Nasional

Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, juga yudikatif ke Indonesia

DKI Jakarta – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi berubah jadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, lalu yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang mana dikemukakan oleh filsuf dengan syarat Prancis, Montesquieu, pada bukunya L’Esprit des Lois.

Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tidaklah berlangsung pemusatan kekuasaan pada satu lembaga serta menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).

Ketiga cabang kekuasaan yang disebutkan memiliki fungsi juga kewenangan yang dimaksud berbeda namun saling berkaitan pada penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai tiap-tiap lembaga.

Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah

Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang bertugas menjalankan undang-undang serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden dan juga para menteri yang tersebut tergabung di kabinet.

Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif pada arti sempit terdiri menghadapi presiden juga para menteri. Namun pada arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) serta militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.

Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:

  • Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara lalu melaksanakan perundang-undangan.
  • Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) juga membahasnya bersatu DPR.
  • Bidang keamanan: mengatur pertahanan kemudian keamanan nasional melalui TNI kemudian Polri.
  • Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan juga rehabilitasi.
  • Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri dan juga perjanjian internasional.

Dalam sistem pemerintahan presidensial yang tersebut dianut Indonesia, Presiden memiliki peran sentral di kekuasaan eksekutif, namun kekal di koridor pengawasan oleh lembaga legislatif lalu yudikatif.

Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang

Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang digunakan bertugas membuat, membahas, lalu mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri berhadapan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif memiliki dua fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara lalu menghasilkan undang-undang, salah satunya dalam dalamnya hak inisiatif serta hak amandemen terhadap RUU.
  2. Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum lalu kepentingan rakyat.

Lembaga legislatif juga miliki kewenangan di hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.

Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif lalu memiliki sikap setara pada penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga yudikatif: penegak hukum dan juga konstitusi

Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang tersebut menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen juga bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.

Kekuasaan yudikatif dalam Indonesi dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan juga Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Mahkamah Agung

Sebagai pengadilan tertinggi, MA mempunyai wewenang untuk:

  • Memutus permohonan kasasi.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
  • Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
  • Melakukan uji materiil terhadap peraturan pada bawah undang-undang.

MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata perniagaan negara, kemudian peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, lalu lainnya.

2. Mahkamah Konstitusi

MK mempunyai peran strategis pada mempertahankan supremasi konstitusi kemudian demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
  • Memberikan langkah menghadapi pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tiga pilar penopang demokrasi

Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama di menjalankan roda pemerintahan yang mana demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, serta yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang juga saling mengawasi agar tidaklah terbentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Artikel ini disadur dari Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia

Related Articles

Back to top button