Ekonomi Bisnis

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara dan juga berkas yang mana dibutuhkan

Ibukota (ANTARA) – Setelah memasarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko di dalam kemudian hari.

Karena apabila STNK tiada diblokir, maka seluruh tanggung jawab melawan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk menjauhi bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin memiliki kendaraan baru lagi.

Bagi warga yang tersebut ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata metode kemudian berkas yang dibutuhkan, melansir dari bermacam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat bisa saja melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menuju ke secara langsung kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.

1. Sebelum datang ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang asli serta fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang tersebut asli.
  • Surat jual beli atau bukti proses transaksi jual beli kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai apabila dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah pernah hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau posisi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang dimaksud disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang digunakan sudah pernah disiapkan terhadap petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data sudah pernah lengkap, rute pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah diblokir kemudian kendaraan tidaklah lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tidak ada mempunyai waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat diwujudkan secara online.

  1. Buka platform resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi jikalau belum memiliki akun. Anda dapat mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang digunakan aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan juga berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, juga tanggal pemasaran kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas dan juga mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id kemudian wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan dan juga masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, salah satunya status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline dan juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling sederhana serta sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang mana benar sesuai ketentuan, langkah-langkah pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, juga efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling di dalam Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini kedudukan Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan

Related Articles

Back to top button