Tarif lalu Ketentuan Baru Pajak BBM pada Jakarta, Simak Penjelasannya

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota telah terjadi menerbitkan regulasi baru terkait pajak wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan aktivitas lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga daerah.
Salah satu pajak yang dimaksud diatur di peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang digunakan dikenakan melawan pemakaian substansi bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dikenakan melawan penyerahan komponen bakar kendaraan bermotor dari penyedia untuk konsumen akhir.
“Bahan bakar yang digunakan dimaksud mencakup semua jenis substansi bakar cair atau gas yang tersebut digunakan oleh kendaraan bermotor dan juga alat berat,” ujar Kepala Pusat Angka dan juga Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, hari terakhir pekan (23/3/2025).
Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap proses penyerahan materi bakar kendaraan bermotor yang dijalankan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia komponen bakar yang dimaksud menggunakan unsur bakarnya sendiri.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan siapa semata yang tersebut wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen komponen bakar kendaraan bermotor, yaitu publik yang digunakan membeli dan juga menggunakan unsur bakar.
Selanjutnya, wajib pajak ditujukan terhadap penyedia komponen bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang tersebut mendistribusikan komponen bakar terhadap konsumen. PBBKB dipungut dengan segera oleh penyedia material bakar kemudian telah lama termasuk pada tarif jual komponen bakar yang mana dibayar oleh konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual material bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Angka (PPN). Tarif PBBKB yang dimaksud berlaku di dalam DKI Ibukota Indonesia ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual unsur bakar.
“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif terdiri dari tarif pajak yang dimaksud tambahan rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.
Perhitungan PBBKB






