Kak Seto sebut anak perlu didengar tentang pengamanan ke ruang digital

Ibukota Indonesia – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak miliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi di pembahasan Kajian Menguatkan Regulasi Perlindungan Anak dalam Ruang Digital.
Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan ucapan anak, untuk sanggup menentukan usia berapa yang digunakan tepat bagi mereka mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai permasalahan pengamanan anak di dalam dunia digital ini," ujar Kak Seto di kantor Kementerian Komunikasi juga Digital, Jakarta, Kamis.
Hal-hal yang tersebut juga dibahas pada kajian penguatan regulasi pengamanan anak ke ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang dimaksud tegas.
Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga pada waktu ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang dapat dikenakan batasan.
Salah satu bahasan yang digunakan menjadi cukup kompleks di pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, juga adat istiadat pada anak ke beraneka wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi di merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi proteksi anak ke ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang digunakan ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto.
Artikel ini disadur dari Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital