Ekonomi Bisnis

Revisi Parameter MBR, Pekerja Single Bergaji di tempat Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun inovasi kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang digunakan berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan dalam bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, inovasi kriteria MBR ini dilaksanakan agar penerima faedah rumah subsidi bisa saja tambahan luas. Disamping itu, inovasi kriteria MBR ini juga ditujukan agar rakyat bisa saja mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang digunakan punya tarif tambahan mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci inovasi kriteria MBR ini nanti akan diatur pada Keputusan Menteri Perumahan dan juga Kawasan Permukiman. Bagi warga yang dimaksud belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang mana berpasangan atau telah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

“Jadi kita sepakati buat di dalam Jabodetabek ya, itu kalau beliau single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Hal ini kabar baik, artinya semakin sejumlah yang bisa jadi mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di area Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang akrab disapa Ara itu berusaha mencapai Regulasi yang mana akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang disebutkan masih pada tahap harmonisasi di tempat Kementerian Hukum sebelum diberitahukan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.

Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima khasiat rumah subsidi akan semakin luas dan juga masif penyaluran. Akhirnya, hitungan backlog yang digunakan pada waktu ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt sanggup semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas sama-sama BPS dan juga dalam internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, lalu ketika ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.

Related Articles

Back to top button