Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Pemikiran tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah serta pelaku bidang usaha harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang sejahtera serta bermartabat.
“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang digunakan selama ini telah dilakukan berkontribusi sangat besar di penyerapan lapangan kerja (padat karya) lalu menyumbangkan pemasukan untuk negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan pada keterangannya pada Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Henry mengatakan, pada waktu ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal kemudian non fiskal— yang digunakan dibebankan pada bidang hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang dimaksud berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang mana tidaklah mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.
“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian kegiatan ekonomi nasional,” kata Henry.
GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial untuk pemerintah. Pertama, tak menerbitkan kebijakan yang tersebut dapat memberatkan IHT kretek, agar lapangan usaha bisa saja resilien juga memberi kesempatan pemulihan berhadapan dengan keterpurukan bisnis.
GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan dunia usaha pabrikan rokok melawan dampak yang dimaksud ditimbulkan.
Kedua, menggalakkan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) juga Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT sanggup pulih teristimewa dari tekanan rokok murah.
“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek telah mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.
Ketiga, menggerakkan kebijakan tarif cukai yang tersebut inklusif juga berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal kemudian penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.
“Keempat, GAPPRI juga menyokong terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.






