Daftar negara yang dimaksud legalkan ganja untuk keperluan medis
Ibukota – Ganja yang digunakan selama ini identik dengan stigma negatif, ternyata miliki kemungkinan besar pada bumi medis. Sejumlah negara telah terjadi melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan, dengan regulasi yang tersebut ketat dan juga pengawasan dari otoritas kesehatan setempat.
Legalitas ganja medis dijalankan menghadapi dasar pertimbangan khasiat terapeutik yang terkandung pada vegetasi Cannabis sativa. Zat bergerak pada ganja seperti tetrahydrocannabinol (THC) dan juga cannabidiol (CBD) terbukti membantu mengatasi beberapa gejala penyakit berat, mulai dari nyeri kronis, epilepsi, hingga efek samping penyembuhan kanker.
Berikut ini adalah daftar negara yang telah dilakukan melegalkan ganja untuk keperluan medis:
1. Amerika Serikat
Hingga 2023, ganja medis telah dilakukan dilegalkan ke 38 negara bagian, tiga wilayah teritori, kemudian District of Columbia. Pengaplikasian ganja untuk permintaan rekreasi masih ilegal di dalam tingkat federal. Negara bagian seperti Colorado, California, New York, kemudian Virginia di antaranya yang tersebut memiliki sistem regulasi ganja medis yang paling maju.
2. Thailand
Thailand berubah menjadi negara Asia pertama yang mana melegalkan ganja untuk medis sejak 9 Juni 2022. pemerintahan bahkan memperbolehkan warga menginvestasikan ganja ke rumah untuk kepentingan komersial, dengan hasil panen yang dijual ke pemerintah.
3. Korea Selatan
Sejak November 2018, Korea Selatan mengizinkan penyelenggaraan ganja medis di bentuk turunan seperti obat Sativex dan juga Epidiolex. Ganja rekreasi terus dilarang keras dengan ancaman hukuman penjara.
4. Argentina
Argentina melegalkan ganja medis pada 2017 serta berubah menjadi negara pertama yang digunakan memberikan ganja medis secara gratis terhadap pasien. Sejak 2022, pemanfaatan di total kecil untuk pribadi didekriminalisasi.
5. Belize
Belize mendekriminalisasi ganja pada 2021. Meski demikian, ganja belum dijual bebas di toko, dan juga regulasinya masih terbatas pada konsumsi pribadi.
6. Kroasia
Kroasia melegalkan ganja medis untuk pasien kanker, HIV/AIDS, lalu multiple sclerosis. Ganja medis diimpor dari Kanada kemudian hanya sekali tersedia pada bentuk cair atau kapsul.
7. Finlandia
Finlandia mengizinkan pemanfaatan ganja medis di dalam bawah lisensi ketat. Layanan seperti Sativex dan juga Bedrocan semata-mata tersedia di dalam apotek yang dimaksud sudah pernah disetujui pemerintah.
8. Makedonia
Makedonia melegalkan ganja medis pada 2016. Hanya minyak ganja yang dimaksud diizinkan lalu harus diperoleh dengan resep dari dokter spesialis tertentu.
9. Selandia Baru
Selandia Baru mengatur pemanfaatan ganja medis melalui resep dari dokter berlisensi. Sistem yang dimaksud disetujui adalah Sativex, semprotan yang dimaksud mengandung rasio THC dan juga CBD.
10. Inggris
Inggris melegalkan ganja untuk keinginan medis sejak November 2018. Namun, hanya sekali pasien dengan kondisi khusus seperti epilepsi parah juga multiple sclerosis yang tersebut dapat mengaksesnya.
11. Zimbabwe
Zimbabwe memperbolehkan budidaya kemudian penyelenggaraan ganja medis sejak April 2018, dengan izin dari otoritas untuk kepentingan medis kemudian penelitian.
12. Siprus
Siprus melegalkan ganja medis untuk pasien neoplasma stadium akhir. Hanya barang minyak ganja yang dimaksud diperbolehkan, serta penggunaannya diawasi dengan segera oleh Kementerian Kesehatan.
Bagaimana kabar ganja medis dalam Indonesia?
Di Indonesia, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang dilarang. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) berada dalam mengkaji kemungkinan penyelenggaraan ganja untuk medis melalui riset bersatu Kementerian Aspek Kesehatan juga Badan Studi serta Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa penelitian akan dilaksanakan di dalam laboratorium forensik BNN sebagai bagian dari respons berhadapan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta-minta pengkajian ganja medis. Dorongan ini juga berasal dari masyarakat, di antaranya keluarga pasien dengan celebral palsy yang tersebut mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di rapat kerja dengan BNN menyatakan bahwa riset ganja medis mendesak direalisasikan mengingat adanya putusan MK yang tersebut sudah terbit sejak tiga tahun lalu.
Dengan semakin banyaknya negara yang dimaksud melegalkan ganja untuk pengobatan, Indonesia sekarang ini berada pada titik penting di merespons tuntutan ilmiah kemudian kemanusiaan terhadap pemanfaatan ganja untuk medis secara legal juga terukur.
Artikel ini disadur dari Daftar negara yang legalkan ganja untuk kebutuhan medis