ESDM membuka potensi Kopdes Merah Putih bisa jadi kelola tambang batu bara

Tangerang, Banten – Kementerian Daya lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) membuka prospek Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mampu mengatur tambang batu bara melalui skema prioritas, sebagaimana yang digunakan tertuang di UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
“Ya, kemungkinan besar bisa jadi (kelola tambang),” ucap Direktur Jenderal Mineral dan juga Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditemui di dalam IPA Convention & Exhibition, Tangerang, Banten, Selasa.
Tri menyampaikan bahwa kriteria terkait koperasi yang dimaksud sanggup mengurus tambang nantinya akan diatur di aturan turunan UU Minerba. Saat ini, kata dia, pemerintah belum menentukan kriteria pasti koperasi yang mana dapat mengurus tambang batu bara.
“(Aturan turunannya) tahun ini,” kata Tri.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat melawan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 memungkinkan koperasi untuk mengatur tambang batu bara melalui skema prioritas.
Selain koperasi, UU yang disebutkan juga memungkinkan organisasi rakyat (ormas) keagamaan dan juga bisnis kecil juga menengah (UKM) untuk mengurus tambang batu bara.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kementerian Koperasi akan menyeleksi koperasi-koperasi yang mana sanggup menjalankan tambang untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar koperasi.
Menurutnya, seleksi juga dikerjakan untuk mengurangi keberadaan koperasi fiktif yang tidak ada mempunyai dasar operasional yang digunakan jelas atau hanya saja dibentuk untuk tujuan tertentu yang digunakan tak sesuai dengan prinsip koperasi.
Saat ini, pemerintah sedang membentuk Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa kemudian Kelurahan Merah Putih.
Inpres itu merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah di dalam Indonesia.
Dalam poin inisiasi inpres yang dimaksud dikatakan bahwa kebijakan pembentukan Koperasi Desa merupakan upaya meningkatkan kekuatan swasembada pangan, pembagian merata ekonomi, kemudian mewujudkan desa mandiri menuju Nusantara Emas 2045.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan bermetamorfosis menjadi pusat layanan sektor ekonomi serta sosial komunitas desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan juga perikanan, dan juga distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan juga pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bidang usaha koperasi, modul pendirian, juga pelatihan SDM koperasi berbasis digital.
Artikel ini disadur dari ESDM buka peluang Kopdes Merah Putih bisa kelola tambang batu bara