Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto pada Kasus Harun Masiku

JAKARTA – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat tiada menerima eksepsi atau nota keberatan yang mana diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kemudian pengacaranya. Adapun Hasto merupakan terdakwa perkara dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku juga perintangan penyidik.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidaklah dapat diterima,” ujar Hakim Rios Rahmanto di tempat ruang sidang, Hari Jumat (11/4/2025).
Maka itu, dengan tak diterima nota keberatan ini makas persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst berhadapan dengan nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan pu yang dimaksud pada atas,” tuturnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto telah dilakukan melakukan perintangan penyidikan persoalan hukum yang tersebut menyeret Harun Masiku. Perintangan yang dimaksud dalam bentuk perintah untuk merendam handphone (HP) kemudian mengajukan permohonan Harun Masiku standby di dalam DPP PDIP.
Adapun, untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.