Menaker: Desain Satgas PHK dirancang dari hulu ke hilir

Ibukota – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan desain pembentukan Satuan Pekerjaan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dirancang untuk mengatasi permasalahan dari hulu ke hilir, dengan melibatkan kementerian dan juga lembaga terkait.
“Sesuai dengan diskusi dan juga harapan dari beberapa kementerian yang digunakan lain, kami menginginkan Satgas PHK ini bukan semata-mata di hilir, tapi juga hulu. Sehingga diskusi juga rancangan yang tersebut kita buat terintegrasi dari hulu ke hilir, melibatkan lintas kementerian dan juga koordinasi,” kata Menaker di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada awal bulan ini, Menaker memaparkan Satgas PHK dapat diresmikan pada akhir bulan Mei.
Menanggapi hal tersebut, Yassierli berharap upaya pembentukan bisa saja segera dijalankan tambahan cepat.
“Kita tunggu launching-nya segera. Inginnya lebih tinggi cepat. Di sisi lain, kami juga bangun sebuah dashboard manajemen risiko, berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi, yang juga berubah menjadi bagian terlepas dari sudah ada atau belumnya launching Satgas PHK ini,” ujar dia.
Saat ini, pada bawah koordinasi Kementerian Koordinator Area Perekonomian lalu Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK.
Di sisi lain, Kemenaker sendiri telah terjadi melakukan upaya-upaya baik preventif maupun pasca-PHK.
Secara spesifik di dalam bidang ketenagakerjaan, Kemenaker melakukan upaya preventif dengan menciptakan peta risiko PHK.
Sesuai dengan arahan dari Komisi IX DPR RI, dimulai dari sektor lapangan usaha juga nanti akan mengerucut untuk entitas perusahaan.
Kemenaker juga akan melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas K/L yang digunakan merupakan inisiatif baru yang tersebut mana di regu ini terdapat Kemenaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPS, dan juga Bank Indonesia.
Kemudian penguatan koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan provinsi lalu kabupaten/kota, peningkatan kualitas mediator hubungan lapangan usaha untuk dapat melaksanakan tugas pembinaan hubungan lapangan usaha juga penyelesaian perselisihan hubungan industri. Lalu penguatan tugas serta fungsi pengawas ketenagakerjaan.
Artikel ini disadur dari Menaker: Desain Satgas PHK dirancang dari hulu ke hilir