Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik dan juga Forwarder Teriak

JAKARTA – Asosiasi Logistik lalu Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang tersebut terlalu lama diberlakukan pada ketika Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah keterpurukan melebihi dari pelarangan-pelarangan yang digunakan dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karenanya, kami memohon agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang pada waktu yang digunakan sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Sektor Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.
Dia mengatakan, kebijakan yang digunakan dijalankan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, telah ada langkah antisipasi yang mana bisa jadi diadakan untuk mengatur kendaraan ketika Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini kan sudah ada tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur serta waktu pelarangannya malah berlaku lebih tinggi lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami pengusaha perusahaan angkutan barang itu terlalu ekstrim kemudian buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.
Dia menuturkan, pelarangan yang terlalu lama ini sanggup dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, lalu para stakeholder seperti pengusaha perusahaan truk, pengemudi, pabrik yang bisa jadi berhenti total selama sebulan.
“Pabrik-pabrik itu kan ada yang mesinnya tidak ada sanggup dimatikan begitu sekadar seperti nyalai lampu kemudian secara tiba-tiba dimatikan besoknya. Nggak sanggup seperti itu, oleh sebab itu produksinya harus jalan terus,” tuturnya.
Tapi lanjutnya, kalau stok unsur baku mereka tidaklah ada akibat adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 ketika Lebaran nanti, mereka pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir juga importir, merekan juga pasti akan mengalami kerugian lantaran tidaklah ada truk yang akan mengangkut barang-barang merek dari juga ke pelabuhan.
Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian peningkatan sektor ekonomi 8% seperti yang digunakan ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan lantaran tersendatnya pengiriman materi baku lapangan usaha yang dipastikan akan mengganggu ekspor impor juga terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mana mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke pada negeri.
Menurutnya, pemerintahan seharusnya tambahan peka dengan kondisi perekonomian dan juga bidang di dalam tanah air pada waktu ini, dimana banyak sekali terjadi perusahaan gulung tikar dan juga pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang tersebut terjadi tidak semata-mata dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang mana tidak ada menggalang iklim bidang usaha untuk dapat bertambah lalu berkembang.