Pemkab Bekasi serahkan 130 badan hukum Koperasi Merah Putih

Daerah Bekasi – pemerintahan Daerah Bekasi, Jawa Barat menyerukan 130 badan hukum Koperasi Merah Putih terhadap desa serta kelurahan sekaligus bermetamorfosis menjadi tempat pertama ke Nusantara yang digunakan berhasil membentuk koperasi itu secara keseluruhan melalui forum musyawarah desa khusus.
Penyerahan badan hukum terhadap seluruh kepala desa lalu lurah se-Kabupaten Bekasi ini dijalankan bertepatan pada waktu upacara peringatan tegas Hari Kebangkitan Nasional ke-117 dalam lapangan Plaza Pemkab Bekasi.
"Koperasi ini diharapkan mengupayakan peningkatan dunia usaha rakyat juga menciptakan lapangan kerja. Nanti kalau koperasi ini telah berjalan, ada kemungkinan membuka lapangan kerja hingga dua jt orang," kata Wakil Kepala Daerah Bekasi Asep Surya Atmaja pada Cikarang, Selasa.
Dia menyatakan pembentukan koperasi ini juga berubah jadi bagian dari upaya pemerintah tempat menghurangi nomor pengangguran, salah satunya dengan menjalin kemitraan dengan perusahaan kemudian menyokong sektor koperasi sebagai penyerap tenaga kerja baru.
Kepala Dinas Koperasi juga UKM Daerah Bekasi Ida Farida mengungkapkan Koperasi Merah Putih dibentuk secara serentak di dalam seluruh desa kemudian kelurahan ke Wilayah Bekasi. Proses pembentukan koperasi ini dilaksanakan melalui Musdesus dengan mendapat dukungan penuh dari camat, kepala desa dan juga lurah.
"Mereka menerima badan hukum dari notaris serta hari ini kita launching. Wilayah Bekasi bermetamorfosis menjadi yang mana pertama di dalam Nusantara dengan 100 persen pembentukan koperasi desa juga kelurahan," katanya.
Ida menambahkan pasca pembentukan badan hukum, pengurus koperasi akan dibekali pelatihan manajerial serta teknis untuk menegaskan koperasi dapat dikelola secara profesional juga sehat.
"Kami akan melakukan intervensi pada bentuk pelatihan hard skill dan juga soft skill. Koperasi ini diharapkan berubah menjadi solusi untuk memberdayakan dunia usaha lokal kemudian menekan praktik rentenir dan juga pinjaman online ilegal," katanya.
Ia juga menjelaskan tiap-tiap koperasi akan menyesuaikan hasil kemudian layanan berdasarkan kemungkinan lokal desa. Sebagai contoh, Desa Lambangsari sudah memiliki koperasi simpan pinjam dengan 50 anggota aktif.
"Selanjutnya kami akan dorong pembentukan koperasi warga hingga mendirikan klinik dengan koordinasi lintas dinas," kata dia.
Artikel ini disadur dari Pemkab Bekasi serahkan 130 badan hukum Koperasi Merah Putih