Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat kemudian serta publik sipil yang tergabung pada Diskusi Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang mana merupakan mantan juru bicara KPK itu pada masa kini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi serta kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar pada waktu membacakan pernyataan sikap Wadah Peduli Advokat Indonesia dalam Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang mana didalami Febri merupakan penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya cuma kontestan magang Visi Law Office.
Semua itu dilaksanakan setelahnya Febri bergabung sebagai bagian dari kelompok penasihat hukum Hasto pada menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang mana bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.
“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk mengingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang digunakan bekerja sebagai penyidik, agar tiada mengkriminalisasi advokat yang tersebut sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.
Dia menegaskan, tindakan yang disebutkan juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, manusia advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.
“Tak belaka itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum pada mendampingi hak-hak terdakwa maupun terdakwa,” sambungnya.
Lebih jauh, di kesempatan pembahasan RUU KUHAP yang sekarang berjalan di dalam DPR, Erman juga memohonkan DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum sikap advokat serta pemeliharaan hukum bagi advokat di menjalankan tugasnya.”Agar advokat tak mudah diintimidasi serta dikriminalisasi di menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.