Ekonomi Bisnis

Bahlil tegaskan diskon 50 persen tarif listrik tidak ada diperpanjang

DKI Jakarta – Menteri Energi dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak ada diperpanjang lebih lanjut dari dua bulan.

Pernyataan Bahlil yang dimaksud berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen terhadap pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, kemudian 2.200 VA yang tersebut berlaku selama dua bulan, yaitu Januari serta Februari 2025.

"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil ketika ditemui ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Dalam pernyataan pers yang tersebut dihimpun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya listrik untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 jt pelanggan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Pengguna Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dimaksud berlaku selama dua bulan, yaitu Januari kemudian Februari 2025.

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari account biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) lalu untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada account bulan Maret 2025).

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara dengan segera di mana pembelian token listrik pada bulan Januari dan juga Februari 2025, sehingga komunitas cukup membayar biaya token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang dimaksud sama.

Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli komunitas imbas kenaikan PPN berhadapan dengan barang mewah berubah menjadi 12 persen pada 2025.

Akan tetapi, terhadap pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Artikel ini disadur dari Bahlil tegaskan diskon 50 persen tarif listrik tidak diperpanjang

Related Articles

Back to top button