Travel Gelap Marak pada Musim Mudik, Waspadai Ciri juga Modusnya

JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan pada musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, publik yang mana ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang digunakan tidak ada diinginkan.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang mana beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa bukan miliki izin trayek, tidaklah terdaftar dalam Dinas Perhubungan, dan juga tak memiliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah DKI Jakarta melintas di tempat lajur berlawanan arah atau contraflow yang mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan kemudian Perkuatan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang tersebut beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
“Kendaraan mempunyai stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian telah tak berstiker,” kata Djoko pada keterangannya, Hari Minggu (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, di beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang tersebut diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di tempat titik kumpul yang dimaksud telah terjadi ditentukan.
Lokasi istirahat pun dilaksanakan di tempat tempat yang digunakan sudah pernah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang digunakan berasal dari jika keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi serta penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
“Ada keluwesan di hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dilaksanakan di dalam awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo apabila berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.
Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tiada memberikan jaminan keselamatan bagi warga juga menimbulkan resah kalangan pengusaha perusahaan angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang dimaksud tidaklah taat regulasi yang dimaksud menjamur. “Maraknya bidang usaha travel gelap ini telah terjadi membikin gemas juga resah dalam kalangan para entrepreneur angkutan umum resmi,” tegasnya.
Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah dilakukan mengganggu dan juga merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP kemudian AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.